LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta pemaparan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya serta dihadiri para anggota dewan yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam rapat tersebut turut hadir Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Agenda paripurna kali ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan membangun regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada kesempatan tersebut menyampaikan satu Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Raperda yang diajukan yakni perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, DPRD Kota Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda yang merupakan inisiatif legislatif dan diharapkan mampu memperkuat berbagai sektor pembangunan di daerah.
Penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD tersebut dipaparkan oleh Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman di hadapan forum paripurna.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil yang nantinya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. (Adv)

Posting Komentar untuk "DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna, Bahas Raperda Usulan Pemkot dan Inisiatif Dewan"