LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda ini menjadi langkah awal dalam menentukan arah kebijakan legislasi daerah yang akan dibahas bersama sepanjang tahun mendatang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, dan dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati daftar rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme legislasi daerah.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sesuai kebutuhan daerah.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam menjalankan pemerintahan daerah sekaligus mendukung berbagai program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor pembangunan, mulai dari pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan hingga penguatan bidang olahraga.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, di antaranya perlindungan penyandang disabilitas, peningkatan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik serta pencegahan dan penanganan stunting.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau turut mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota.
Secara keseluruhan terdapat 19 Raperda yang telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Seluruh rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di daerah.

Posting Komentar untuk "DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, Arah Regulasi Daerah Mulai Disusun"