LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi untuk kepentingan masyarakat melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Rapat ini membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hambali Lukman, yang didampingi anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas harus berpihak pada kepentingan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Hambali Lukman menyampaikan bahwa Propemperda menjadi kerangka kerja legislasi yang akan menentukan arah kebijakan daerah serta memastikan regulasi yang lahir memberikan keadilan sosial bagi warga Kota Lubuk Linggau.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengajukan enam Raperda yang rencananya masuk dalam Propemperda Tahun 2026, yang akan dikaji bersama DPRD untuk menjamin kualitas dan relevansi setiap regulasi.
DPRD melalui Bapemperda akan menelaah setiap usulan Raperda secara kritis, memastikan regulasi tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Hambali juga menyoroti pembahasan Perda tahun 2025 yang masih terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran, sehingga beberapa isu penting masyarakat belum tersentuh regulasi yang memadai.
Untuk tahun 2026, DPRD menargetkan proses legislasi dapat berjalan lebih optimal, dengan harapan sebagian besar Raperda yang masuk Propemperda dapat terselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Melalui Propemperda 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau menegaskan perannya sebagai pengawal keadilan dan kepentingan publik, memastikan setiap regulasi yang lahir mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Red

Posting Komentar untuk "DPRD Lubuk Linggau Tegaskan Peran Legislasi Daerah Lewat Propemperda 2026"