Musi Rawas – Mencari Keadilan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru.
Sidang dipimpin Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, dan dihadiri seluruh anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.
Agenda utama paripurna adalah mendengarkan penjelasan eksekutif mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, hadir untuk memberikan paparan resmi, menjelaskan urgensi, tujuan, dan manfaat dari setiap Raperda.
Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman pengelolaan ruang wilayah dan pembangunan jangka panjang.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata kawasan hunian agar lebih layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sebagai acuan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Wakil Bupati Suprayitno menegaskan bahwa Raperda ini merupakan instrumen hukum strategis untuk memastikan pembangunan daerah berjalan tertib dan berkesinambungan.
“Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang menjamin arah pembangunan berpihak pada kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.
Selain empat Raperda prioritas, pemerintah daerah menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu:
- Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.
- Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan penuh tanggung jawab.
“Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas bukan hanya formalitas, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD hadir untuk mengawal kualitas regulasi dan memastikan kebijakan berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Paripurna ini menjadi bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat memperkuat tata kelola pembangunan, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.
Red.
Posting Komentar untuk "DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Eksekutif Paparkan Empat Raperda Prioritas Pembangunan"