DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen Keadilan Pembangunan Lewat Tiga Raperda Strategis

Palembang, 9 Agustus 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis. Langkah ini menjadi bukti komitmen legislatif untuk memastikan pemerataan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat di seluruh pelosok provinsi.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumsel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati, dengan didampingi para wakil ketua dan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, jajaran Forkopimda, serta perwakilan lembaga masyarakat sipil. Agenda ini sekaligus menjadi momen evaluasi terhadap kebijakan publik yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Tiga Raperda yang disahkan meliputi RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2045, Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ketiganya menjadi fondasi hukum baru bagi arah pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat.

Ketua DPRD Hj. Anita Noeringhati menegaskan, setiap peraturan daerah yang lahir harus menampung aspirasi masyarakat dan menjamin keadilan sosial. “Kami tidak hanya bicara soal angka dan kebijakan, tapi juga memastikan bahwa suara masyarakat menjadi dasar utama dari setiap keputusan yang diambil DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Herman Deru menyambut baik sikap DPRD yang konsisten menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan kesejahteraan warga. Menurutnya, RPJPD 2025–2045 adalah peta jalan pembangunan yang menempatkan manusia sebagai pusat kemajuan. “Keadilan bukan hanya slogan, tapi arah kerja nyata,” tegasnya.

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi perhatian karena menyangkut keadilan ekonomi. DPRD menilai perlu ada keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Pajak tidak boleh menjadi beban, tetapi instrumen untuk memperbaiki pelayanan publik dan memperluas pembangunan di wilayah tertinggal.

Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diharapkan memperkuat posisi rakyat di hadapan hukum. DPRD menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan memastikan aparat daerah bekerja sesuai prinsip keadilan dan HAM.

Dari hasil pengamatan Mencari Keadilan, rapat paripurna ini menunjukkan arah politik DPRD Sumsel yang semakin terbuka terhadap partisipasi publik. Keterlibatan akademisi, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat menjadi sinyal bahwa pembentukan perda kini lebih inklusif dan akuntabel.

Sidang paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel. Momentum ini menjadi pengingat bahwa keadilan dalam pembangunan hanya dapat terwujud bila seluruh pemangku kebijakan bersatu untuk kepentingan rakyat.

Red

Posting Komentar untuk "DPRD Sumsel Tegaskan Komitmen Keadilan Pembangunan Lewat Tiga Raperda Strategis"