DPRD Sumatera Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025: Transparansi dan Keadilan Anggaran Jadi Sorotan

Oleh Redaksi Mencari Keadilan | Palembang, 6 Agustus 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna ke-18 di Gedung DPRD Sumsel, Palembang, yang dihadiri oleh Gubernur H. Herman Deru, Sekda H. Edward Candra, serta para pimpinan fraksi dan komisi.

Dalam perubahan APBD tersebut, DPRD menetapkan total pendapatan daerah sebesar Rp11,129 triliun dan total belanja sebesar Rp11,237 triliun. Selisih defisit sebesar Rp108,5 miliar dinilai masih dalam batas wajar, dengan dukungan pembiayaan yang bersumber dari pengelolaan keuangan daerah secara hati-hati dan terukur.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk memperkuat keadilan sosial melalui pemerataan pembangunan. “Anggaran daerah bukan milik segelintir orang, melainkan hak rakyat seluruh Sumatera Selatan. Karena itu, penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Ketua DPRD Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. “Kami berupaya menjamin bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan untuk kepentingan publik. DPRD akan terus mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Badan Anggaran DPRD juga mengingatkan agar pemerintah provinsi lebih tegas dalam memastikan pelaksanaan program sesuai hasil kesepakatan bersama. Transparansi pelaporan keuangan dan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dibiayai APBD menjadi prioritas utama untuk menghindari potensi korupsi dan manipulasi data anggaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti keputusan DPRD. “Kami akan memastikan bahwa dokumen perubahan APBD ini dijalankan sesuai asas kepatuhan hukum dan prinsip keadilan anggaran. Pemerintah daerah siap diaudit kapan pun demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap proyek infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat. Mereka menekankan bahwa pembangunan tidak hanya soal fisik, tetapi juga keseimbangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan yang selama ini masih timpang.

Selain mengesahkan Raperda Perubahan APBD, DPRD juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana publik. Setiap kegiatan harus memiliki tolok ukur keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Keputusan DPRD Sumatera Selatan ini menjadi simbol komitmen terhadap keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab publik. Dengan semangat reformasi birokrasi dan partisipasi rakyat, perubahan APBD 2025 diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

Red. 

Posting Komentar untuk "DPRD Sumatera Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025: Transparansi dan Keadilan Anggaran Jadi Sorotan"