MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Jumat (02/05/2025), di ruang rapat paripurna DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, dan anggota dewan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh hanya sebatas seremonial atau formalitas belaka.
“Raperda yang disusun harus menyentuh kepentingan rakyat. Regulasi yang dibuat harus bisa ditegakkan dan dirasakan manfaatnya. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton dari kebijakan yang ditetapkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat agar DPRD dan Pemkab tidak hanya fokus pada penetapan aturan, tetapi juga memastikan keadilan dalam implementasinya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab menyepakati 13 Raperda prioritas tahun 2025, terdiri dari 7 usulan eksekutif dan 6 inisiatif DPRD.
Beberapa di antaranya memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, seperti:
- Raperda RPJMD 2025–2029,
- Raperda RTRW Musi Rawas 2025–2045,
- Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Raperda Pemberdayaan UMKM,
- Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Raperda Penanggulangan Bahaya Narkoba.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa daftar Propemperda ini menjadi acuan dalam penyusunan arah pembangunan daerah.
Bagi publik, penetapan 13 Raperda ini bukan akhir, melainkan awal dari pertanyaan besar: sejauh mana pemerintah daerah dan DPRD mampu memastikan regulasi benar-benar dijalankan?
Berdasarkan catatan redaksi MencariKeadilan, sering kali produk hukum daerah hanya kuat di atas kertas namun lemah di lapangan. Implementasi yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok kecil seperti petani, pelaku UMKM, maupun masyarakat desa.
Karenanya, transparansi proses pembahasan hingga implementasi menjadi tuntutan. Publik perlu dilibatkan, diajak memahami, bahkan ikut mengawal agar regulasi tidak dimonopoli kepentingan elit politik maupun kelompok tertentu.
“Raperda harus hadir sebagai payung hukum yang memberikan rasa keadilan. Jika tidak, maka paripurna hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa arti,” tulis catatan redaksi.
Red
Posting Komentar untuk "DPRD Musi Rawas Sahkan 13 Raperda Prioritas 2025, Wabup H. Suprayitno: Regulasi Harus Berpihak pada Rakyat"