CSR Musi Rawas Dipertanyakan, Warga Menuntut Keadilan Atas Hak Mereka


Musi Rawas – Mencarikeadilan.com
Persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Musi Rawas kini menyeruak menjadi perbincangan serius. Warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan menilai bahwa program CSR selama ini tidak pernah benar-benar mereka rasakan. 

Berbagai perusahaan besar yang menguasai lahan dan sumber daya di Musi Rawas dituding hanya menjalankan CSR sebatas formalitas tanpa memikirkan keadilan bagi masyarakat.

Fakta di lapangan memperlihatkan ketimpangan yang nyata. Jalan-jalan desa masih rusak, sekolah kekurangan sarana, dan layanan kesehatan terbatas. Warga menuturkan, yang mereka terima hanyalah bantuan kecil seperti paket sembako atau dukungan untuk acara tertentu, bukan program berkelanjutan yang menyentuh kebutuhan dasar. 

“Kami hanya mendengar istilah CSR, tapi manfaatnya tidak pernah jelas. Padahal perusahaan sudah lama menikmati hasil dari tanah kami,” ungkap seorang warga dari Kecamatan Tugumulyo.

Kekecewaan masyarakat ini kemudian mendapat perhatian dari DPRD Musi Rawas. Dalam forum resmi, anggota dewan menegaskan bahwa akar masalah terletak pada lemahnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 

Aturan ini dinilai tidak memuat ketegasan, terutama dalam hal besaran dana CSR yang wajib disalurkan serta mekanisme pengawasan yang melibatkan DPRD. Akibatnya, perusahaan bebas menentukan sendiri program CSR tanpa keterikatan pada kebutuhan masyarakat atau rencana pembangunan daerah.

DPRD melalui Raperda inisiatif berupaya merevisi aturan tersebut. Mereka menekankan pentingnya integrasi CSR dengan program prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD, sehingga setiap dana CSR bisa terarah untuk memperbaiki infrastruktur desa, meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat fasilitas kesehatan, hingga memberdayakan ekonomi masyarakat kecil. 

DPRD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam proses revisi, guna memastikan bahwa aspek hukum benar-benar diperkuat agar tidak lagi ada celah penyalahgunaan.

Namun, bagi masyarakat, keadilan hanya akan terwujud apabila revisi perda diikuti dengan tindakan nyata. Mereka khawatir aturan baru tetap akan menjadi lembaran kertas tanpa makna jika tidak disertai dengan pengawasan ketat dan transparansi publik. 

“Selama tidak ada kontrol, CSR hanya akan jadi alasan perusahaan untuk pencitraan. Kami butuh keadilan, bukan janji,” tegas seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Muara Lakitan.

Kasus CSR di Musi Rawas mencerminkan bahwa persoalan pembangunan tidak hanya soal ketersediaan dana, tetapi juga soal keberanian politik dan penegakan hukum. 

Perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan sebagian hasil usahanya kepada masyarakat sekitar. Pemerintah daerah, melalui DPRD dan eksekutif, harus memastikan kewajiban itu terlaksana dengan benar dan adil.

Mencarikeadilan.com menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Musi Rawas adalah simbol dari suara rakyat kecil yang menuntut hak mereka. CSR tidak boleh lagi menjadi program seremonial yang hanya menguntungkan perusahaan, melainkan harus menjadi instrumen nyata bagi keadilan sosial. 

Jika revisi perda dijalankan dengan sungguh-sungguh, Musi Rawas bisa berdiri sebagai contoh bahwa keadilan bagi rakyat pinggiran bukan sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dapat diwujudkan.

Red. 

Posting Komentar untuk "CSR Musi Rawas Dipertanyakan, Warga Menuntut Keadilan Atas Hak Mereka"