Wako Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Parkir, Pemkot Siapkan Penataan Lebih Tertib

 

LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat secara resmi membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan penataan ulang sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan lebih tertib dan menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.

Wali Kota juga menyoroti insiden yang cukup memprihatinkan, yakni meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu sehingga pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Berdasarkan data yang ada, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.

Sementara itu, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah hingga saat ini baru sekitar Rp540 juta.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, pemerintah akan melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir setiap 50 meter sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menyampaikan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik guna menyelaraskan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di beberapa titik parkir. Oleh karena itu, ke depan akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar pengelolaan parkir di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD daerah.

Red. 

Posting Komentar untuk "Wako Lubuk Linggau Buka Sosialisasi Kebijakan Parkir, Pemkot Siapkan Penataan Lebih Tertib"